Warga Bandung Barat Tak Bermasker Juga Bakal Didenda Rp 150 Ribu

Warga Bandung Barat Tak Bermasker Juga Bakal Didenda Rp 150 Ribu

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 12:26 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung Barat -

Pemkab Bandung Barat turut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker. Besarannya Rp 150 ribu.

Pemprov Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran COVID-19. Salah satunya dengan mulai memberikan denda terhadap warga yang tak menggunakan masker senilai Rp 150 ribu.

Pemberlakuan denda ini akan dilakukan selama 14 hari dan dimulai pada 27 Juli 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengungkapkan pihaknya mengikuti penerapan denda tersebut mengikuti aturan yang diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat.

"Denda yang tidak pakai masker kita mengikuti arahan karena sebetulnya kita juga merencanakan seperti itu. Masker kan wajib, cuma belum ada denda kalau ada yang enggak pakai denda," ungkap Umbara saat ditemui, Selasa (14/7/2020).

ADVERTISEMENT

Pihaknya berharap masyarakat di KBB terus menerapkan protokol kesehatan termasuk penggunaan masker saat berada dan beraktivitas di ruang publik.

"Pakai masker itu wajib untuk mencegah penularan, bukan hanya disiplin saat ada denda. Harus terus diterapkan sampai kondisi benar-benar aman. Karena gubernur baru menerapkan denda, nah kita akan mengikuti," katanya.

Saat ini KBB berada di zona biru penyebaran kasus COVID-19. Pihaknya berharap bisa segera memasuki zona hijau lantaran pasien positif COVID-19 hanya tersisa 10 orang.

"Kita sekarang ada di zona biru, kemarin sempat masuk zona kuning tapi itu kan ada kesalahan. Harapannya segera masuk zona hijau, karena kasus positif kan sisa sedikit," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads