Pemprov Banten tetap melakukan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 26 Juli 2020 untuk wilayah Tangerang Raya. Hal ini diputuskan bersama kepala daerah dan forum komunikasi pimpinan dari Banten dan Tangerang.
"Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis di Serang, Banten, Minggu (12/7/2020).
Jika pada PSBB sebelumnya dilakukan pengetatan dan larangan untuk hal-hal tertentu, maka PSBB perpanjangan ini ada kelonggaran. Untuk kegiatan yang sifanya berisiko sedang, agak tinggi adan tinggi menyebarkan virus Corona katanya tetap dibatasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan lain yang beresiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Perpanjangan PSBB dilakukan karena timbul kekhawatiran adanya euforia dan masyarakat lupa soal adanya pandemi. Sejak dari awal, ia juga tidak sepakat dengan penggunaan istilah new normal tapi yang penting adalah pembiasaan dalam kehidupan yang baru.
"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi terinstitusionalisasi, insya Allah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," tulisnya.
Karena dalam waktu dekat akan dilakukan Idul Adha, gubernur juga memperbolehkan warga melaksanakan tradisi seperti biasa termasuk penyembelihan kurban di luar rumah pemotongan hewan. Diberi kelonggaran untuk pelaksanaan salat di masjid dengan penggunaan protokol kesehatan.
(bri/mud)