Polisi telah menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pria di Bandung. Polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
"Iya, laporannya kita terima," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2020).
Ulung menyatakan atas laporan tersebut, pihaknya akan memulai penyelidikan. Polisi tengah mendalami guna penyelidikan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita selidiki untuk menangkap pelaku," katanya.
Polisi akan memproses lebih lanjut bila dalam penyelidikan tersebut terbukti terlapor melakukan tindak pidana.
"Kita akan periksa keterangan. (Jika) memenuhi unsur, kita proses penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara senior Sunan Kalijaga melaporkan seorang pria berinisial DC ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap dua orang gadis yang salah satunya di bawah umur.
Kedatangan Sunan Kalijaga didampingi tim sejumlah pengacaranya, salah satunya Rohman Hidayat. Mereka datang, Sabtu (11/7) malam bersama dua korban.
Usai menjelaskan seluruh perkara dalam kejadian ini kepada pihak kepolisian, dua korban yang satu di antaranya masih berumur 17 tahun langsung dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah membuat laporan terkait perbuatan yang dilakukan pelaku yang dilakukan Tanggal 22 April lalu, terlapor inisial DC dugaannya Pasal 285 dan 286 sementara ini," kata Rohman Hidayat kepada wartawan.
(dir/mud)