AS, mantan kades asal Garut akhirnya dijebloskan ke penjara. Dia dibui setelah hattrick korupsi beras untuk masyarakat miskin di desanya.
AS digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut Kamis (9/7) sore kemarin dari Kejaksaan Negeri Garut. Dia tampak menggunakan rompi merah muda yang jadi ciri tahanan Kejari.
Kajari Garut Sugeng Hariadi menjelaskan, AS korupsi duit raskin tiga kali pada tahun 2014, 2015, dan 2016 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Kades itu menyangkut masalah raskin. Jadi, dia tidak menyalurkan raskin ke masyarakat tiga tahun berturut-turut," kata Sugung.
Sugeng mengatakan, modusnya, dia mencuri beras yang seharusnya disalurkan ke masyarakat kurang mampu di desanya. Modusnya, dia menjual ke penadah.
"Modusnya yang dilakukan kepala desa ini tidak mendistribusikan beras untuk tahun 2014, 2015, dan 2016. Nah tidak mendistribusikan ke titik distribusi. Malah dijual," katanya.
Dari hasil penjualan tersebut, AS menggunakan duit untuk kepentingan pribadi. Dia merugikan negara Rp 1,7 miliar.
"Kerugiannya Rp 1,7 selama tiga tahun. Jadi setiap tahun seharusnya ada 5 kali penyaluran," ucap Kasi Pidsus Kejari Garut Denny Marincka.
Selain AS, polisi juga menetapkan seorang rekan AS yang diketahui sebagai penadah sebagai tersangka. AS dijerat pasal berlapis.
"Pasalnya, Pasal 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Ancaman yang pasal 2 minimal 2 tahun maksimal 4 tahun. Untuk Pasal 3 maksimal 1 tahun," tutup Denny.
Tonton video 'Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo Wendratno':
(ern/ern)