Pengakuan Menggelitik Tersangka Hoaks 'Penembakan di Rancaekek'

Pengakuan Menggelitik Tersangka Hoaks 'Penembakan di Rancaekek'

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 22:48 WIB
Pria Cirebon ditangkap gegara sebar hoaks penembakan di Rancaekek
Pengakuan menggelitik pria yang sebar hoaks (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Pengakuan menggelitik keluar dari mulut IA (43), tersangka kasus penyebaran video hoaks "Penembakan di Rancaekek". Ia mengaku, membuat dan mengunggah video tersebut hanya untuk mendapatkan subscribe atau langganan.

Sebelumnya, ia mengunggah sebuah video penembakan yang dinilai brutal terjadi di Rancaekek Kabupaten Bandung. Namun setelah ditelusuri, polisi tidak menemukan kejadian brutal tersebut.

IA hanya menunduk saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung. Ia mengaku, alasan membuat lalu mengunggah video tersebut di akun Youtube-nya hanya untuk mencari subscriber atau pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu untuk kejar jam tayang, subscribe juga," kata IA warga asal Kota Cirebon tersebut, Kamis (9/7/2020).

IA mengatakan, video dan narasi tersebut ia dapatkan di laman Facebook. Namun, ia tidak mengecek terlebih dulu terkait benarnya kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia memilih langsung menggabungkan video dan narasi tanpa melakukan konfirmasi. "Dapat video dari halaman facebook mata dunia. Didownload dulu kemudian tulisan saya salin setelah didownload, saya edit sedikit kemudian saya unggah ke Youtube," katanya.

Seperti yang dilihat detikcom di akun miliknya, Harian Viral, ia sering mengunggah video yang berisikan narasi sebuah kejadian. Namun kali ini, perbuatannya tidak bisa dianggap remeh setelah menyunting video dan narasi yang tidak ada faktanya.

Menariknya, beberapa jam sebelum ditangkap polisi, tersangka masih sempat mengunggah sebuah video. Video terakhir yang ia unggah terkait penangkapan seorang perampok dan bandar sabu di Sumatra Selatan.

Sementara itu, ia mengaku tidak tahu lokasi di mana Rancaekek yang ia masukkan dalam narasi di video tersebut. Karena selama ini ia hanya tinggal di Kota Cirebon.

Selain itu, ia pun merasa menyesal telah membuat dan menyebar video hoaks tersebut.

"Saya minta maaf ke warga Kabupaten Bandung yang sudah diresahkan atas video yang saya buat," ujarnya.

Namun, tersangka tetap diamankan dan akan dikenai sanksi penjara selama 2 tahun. Ia dijerat Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Aturan Hukum Pidana.

"Pasal 15 UU No 1 tahun 46 tentang Aturan Hukum Pidana ancamannya 2 tahun. Ini masih akan kita dalami, bagaimana perkembangan selanjutnya. Ini baru kita tangkap tadi malam," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Hendra pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita hoaks yang tersebar di media sosial. Alangkah baiknya, lakukan terlebih menyaring berita sebelum disebarkan ke masyarakat luas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memposting maupun mensharing berita yang belum terkonfirmasi dengan baik,"

"Biasakan saring dulu sebelum disharing berita berita tersebut. Karena perbuatan seperti ini dapat merupakan pidana," imbaunya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads