Lahan Eks Bioskop di Bandung Digugat ke PTUN

Lahan Eks Bioskop di Bandung Digugat ke PTUN

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 22:25 WIB
Lahan eks bioskop di Bandung digugat ke PTUN
Lahan eks bioskop di Bandung digugat ke PTUN (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Lahan bekas gedung bioskop di Kota Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Salah seorang pemilik akta jual beli (AJB) dan sertifikat mengaku hak atas lahan miliknya hilang.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang ibu bernama Ria Suryanti ke PTUN Bandung. Ria yang merupakan ahli waris dari suaminya mengaku memiliki bukti dokumen atas lahan yang sempat jadi bioskop Kiara 21 yang beralamat di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Kota Bandung.

"Ya betul sekali (bekas bioskop Kiara 21). Itu lahan bekas punya PT Kharisma Subentra," ucap Urbanisasi, kuasa hukum penggugat di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urbanisasi menuturkan kasus ini diawali pembelian tanah yang dilakukan kliennya pada 15 Juni 1990 dari pemilik sebelumnya bernama Siti Latifah.

"Sejak dibelinya tanah tersebut, yang bersangkutan ke Jerman meninggalkan AJB dan sertifikat menurut keterangan dari klien kami. Namun kemudian setelah kembali dari Jerman ada peralihan hak kepada pihak lain dari objek yang sama ataupun dari subjek yang sama," katanya.

ADVERTISEMENT

Urbanisasi mengatakan sertifikat hak milik (SHM) bernomor 180 yang dimiliki kliennya itu ternyata dipecah menjadi dua yakni nomor 1594 atas nama Herwanto Suprato dan nomor 1593 atas nama Chand Parves yang kemudian SHM nomor 1593 milik Chand Parves ke PT Kharisma Subentra (Kiara 21) dan dialihkan lagi ke PT Nojorono Tobacco International.

Atas dasar itulah, kliennya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan diajukan guna mencari keabsahan dari sertifikat atas lahan tersebut.

"Menurut teori dalam hukum tata usaha negara, kita mengenal ada yang disebut sebagai praduga keabsahan, bahwa semua keputusan pemerintah dianggap masih berlaku sepanjang belum ada pembatalan, itu yang kami harus tempuh, maka kami masuk pada peradilan tata usaha negara," tuturnya.

Urbanisasi juga menduga ada penjualan lain terhadap pihak lain setelah lahan tersebut dibeli oleh kliennya. Sehingga selain menggugat soal keabsahan surat di PTUN, pihaknya juga akan menempuh upaya hukum lain.

"Kami melihat di sini ada perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang mana menjual objek tersebut kepada orang lain sedangkan sudah transaksi dengan klien kami, sehingga AJB yang dibuat pada 15 Juni 1990. Ini yang akan kami telusuri sehingga melalui upaya hukum tata usaha negara di sini dapat ditemukan atau hakim dapat memutuskan secara objektif untuk memberikan suatu putusan seadil-adilnya kepada klien kami," tuturnya.

Urbanisasi mengatakan lahan tersebut memang saat ini masih kosong. Pihaknya juga sudah memasang plang terkait status kepemilikan lahan.

"Tetapi versi lain ada juga perusahaan yang baru beberapa minggu ini memasang plang bahwa PT Nojorono tidak memperjual belikan tahan itu, ini yang perlu diketahui," katanya.

Sementara Faizal Abdul Azis kuasa hukum dari tergugat II Herwanto Suprato menjelaskan bahwa kliennya justru sudah mendapatkan hak sebelum tahun 1990 atau sebelum suami penggugat membeli lahan di situ.

"Penggugat itu mendalilakan bahwa tahun 1990 ada AJB dengan nomor sertifikat 180. Nah, yang menjadi masalah di sini, sertifikat nomor 180 pada tahun 1987 bahkan dari 1985 itu sudah ada pengikatan jual beli, jadi tahun 1985 itu sudah ada pengikatan jual beli antara Siti Latifah dengan Hendra Suprato, karena baru dilunasi baru ada AJB dan tahun 1987 itu pun sekaligus mendaftarkan sertifikatnya atas nama Herwanto Suprato," kata Faizal.

"Yang menjadi perdebatan di sini, tahun 1980 ada AJB, tapi kok bisa ada (AJB), padahal tahun 1987 sertifikat nomor 180 itu sudah dimatikan, sudah tidak berlaku, karena dari tahun 1985 sampai ke tahun 1987 itu sudah proses split, justru sertifikat itu sudah berubah jadi 700 meter itu nomor 1593 atas nama klien saya, satu lagi sisanya berubah jadi 1594 yang sekarang menjadi hak guna bangunan dari PT Nojorono, itu perdebatannya," kata dia menambahkan.

Gugatan ini pun masih ditangani di PTUN Bandung. Gugatan sudah masuk ke pokok materi dengan pemeriksaan saksi.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads