Memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB), sejumlah hotel di Kota Bandung kembali beroperasi. Para pengelola hotel dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Corona.
"Dalam rangka pelaksanaan AKB, penanggungjawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Kamis (9/8/2020).
Selain itu, para pengelola hotel juga wajib memberi pelindungan kepada para karyawannya. Dengan cara memberi alat pelindung diri kepada para pegawainya hingga langkah pencegahan lainnya.
Oded juga menyebut, tingkat keterisian maksimal hanya 50 persen selama masa AKB. "Kapasitas tamu atau pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya," ungkapnya.
Walau sudah ada relaksasi, masih ada pembatasan dan kegiatan yang dilakukan di dalam hotel. Hal itu, dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk kegiatan restoran dan kafe dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap. Untuk kegiatan restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan," jelasnya.
Selain itu, tempat fitnes, salon dan spa juga tidak diperkenankan untuk dibuka. "Di hotel tidak diperkenankan membuka fasilitas karaoke, pusat kebugaran atau gym, salon kecantikan atau salon, da barbershop. Spa, massage, pijat, refleksi dan arena bermain anak," jelasnya.
Berikut poin lengkap aturan hotel dalam Perwal Kota Bandung No 37 Tahun 2020:
(1) Selama pandemi COVID-19 kegiatan di perhotelan diperbolehkan dengan ketentuan wajib menerapkan AKB.
(2) Dalam rangka pelaksanaan AKB, penanggungjawab hotel wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
(3) Penanggungjawab hotel mengutamakan pelaksanaan pekerjaan bagi pegawai/karyawan melalui pengaturan bekerja dengan menggunakan shift.
(4) Waktu operasional hotel dilakukan secara normal.
(5) Kapasitas tamu/pengunjung di hotel dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas gedung/ruang/tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
(6) Untuk kegiatan restoran dan kafe dilarang menyelenggarakan live music dan menjual minuman beralkohol untuk diminum ditempat kecuali delivery room untuk tamu pengunjung hotel yang menginap.
(7) Untuk kegiatan restoran dan kafe tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
(8) Di hotel tidak diperkenankan membuka fasilitas karaoke, pusat kebugaran/gym, salon kecantikan/salon/barbershop, spa, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga 'Cegah Covid-19, Terapkan 12 Adaptasi Kebiasaan Baru di Kantor':
(wip/mso)