"Jadi perintah OJK itu kas daerah yang tertahan di Bank Banten dikonversi, kemudian kalau dikonversi Rp 1,9 triliun secara akuntansi nggak bisa, kemampuan kita di Rp 1,5 triliun untuk di (APBD) perubahan ini dengan melihat kondisi pendapatan Banten turun di 2020," kata Ketua DPRD Banten Andra Sony kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (8/7/2020).
Karena diubah, maka skema pembagiannya adalah Rp 1,2 triliun adalah anggaran yang Perdanya akan dibuat sebagai penyertaan modal. Sedangkan sisanya Rp 335 miliar dialokasikan sebagaimana amanat dari Perda Nomor 5 tahun 2013 soal penyertaan modal dari provinsi.
Untuk mendukung penyertaan modal ini, DPRD Banten sedang menyusun dua Perda terkait Bank Banten. Pertama adalah penyertaan modal yang Rp 1,2 triliun dan Perda soal pemisahan Bank Banten dari BUMD Banten Global Development atau BGD.
Di tempat sama, Sekda Pemprov Banten Al Mukbatar mengatakan, penyertaan modal Rp 1,5 itu sudah sesuai dengan perhitungan objektif yang dilakukan oleh bendahara provinsi. Uang itu, sudah ada di kas daerah yang saat ini ada di Bank Banten.
"Itu posisinya adalah kas daerah Banten yang ada di Bank Banten, buat kita uang itu ada, itu kas daerah yang ada di Banten,"tambahnya.
Finaliasasi untuk penyertaan modal ini, lanjutnya akan ditetapkan di rapat paripurna bersama DPRD dalam APBD perubahan.
(bri/mso)