Banyaknya pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan akibat COVID-19 membuat angka pengangguran di Kota Cimahi bertambah.
Akibat pandemi COVID-19 tercatat ada 488 orang dari 12 perusahaan yang terkena PHK hingga menjadi pengangguran baru. Lalu ada 4.083 orang yang dirumahkan dari 17 perusahaan.
Sementara berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, hingga tahun 2019 tercatat ada 23.584 orang pengangguran atau 8 persen dari total penduduk Kota Cimahi yang mencapai 553.755 jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Disnaker Kota Cimahi Herry Zaini mengungkapkan pengangguran baru yang terdampak COVID-19 itu bukan hanya yang berdomisili di Kota Cimahi, namun ada yang dari luar daerah seperti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan daerah lainnya.
"Kalau yang warga Cimahi ada 147 orang yang terkena PHK, terus yang dirumahkannya ada 984 orang. Asumsinya, akibat COVID-19 ini, PHK dan yang dirumahkan naik 12 persen," ungkap Herry, Rabu (8/7/2020).
Khusus pekerja yang hanya dirumahkan oleh perusahaan, sebetulnya masih bisa dipanggil lagi jika perusahaannya sudah kembali beroperasi. Namun untuk yang terkena PHK, otomatis sudah tidak akan dipanggil kembali.
"Perusahaan sekarang sudah mulai ada kegiatan lagi. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker dan sebagainya," bebernya.
Untuk mengurangi angka pengangguran itu pihaknya bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal asal Kota Cimahi. Tujuannya agar bisa memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perusahaan.
"Karena kan rata-rata pengangguran, mungkin lapangan kerja terbatas. Makanya sekarang kita giatkan sertifikasi kompetensi," tegasnya.
Tonton video 'Panglima ke Capaja TNI-Polri: Corona Musuh Tak Kasat, Jangan Lengah!':
(mud/mud)