Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020). Sidang dilaksanakan secara online.
"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan empat bulan," ucap ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba saat membacakan amar putusannya.
Hakim menyatakan Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. Supendi terbukti menerima uang saat menjabat Bupati dari pengusaha untuk proyek pembangunan di Indramayu.
"Perbuatan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang dikaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja," kata dia.
Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Supendi yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar ke kas pemerintah Kabupaten Indramayu. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan selama satu tahun.
Hakim juga turut mencabut hak politik Supendi. Hak politik dicabut sejak putusan dibacakan.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" katanya.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso. Keduanya juga sudah divonis hakim.
Untuk Omarysah, hakim memvonis dengan hukuman 4,5 tahun. Sementara Wempi Triyoso selama 4,3 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta.
(dir/mso)