Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui

Terbukti Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 14:21 WIB
Sidang vonis eks Bupati Indramayu Supendi
Foto: Sidang vonis eks Bupati Indramayu Supendi (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung - Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020). Sidang dilaksanakan secara online.

"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan empat bulan," ucap ketua majelis hakim Sihar Hamonangan Purba saat membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan Supendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor. Supendi terbukti menerima uang saat menjabat Bupati dari pengusaha untuk proyek pembangunan di Indramayu.

"Perbuatan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang dikaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja," kata dia.

Hakim juga memberi hukuman tambahan terhadap Supendi yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar ke kas pemerintah Kabupaten Indramayu. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan selama satu tahun.

Hakim juga turut mencabut hak politik Supendi. Hak politik dicabut sejak putusan dibacakan.

"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" katanya.

Dalam kasus ini, ada dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso. Keduanya juga sudah divonis hakim.

Untuk Omarysah, hakim memvonis dengan hukuman 4,5 tahun. Sementara Wempi Triyoso selama 4,3 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. (dir/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads