Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan ada 1.479 orang penyelenggara Pemilu yang diwajibkan menjalani tes rapid. "Tes rapid Corona kami lakukan secara bertahap, selama 5 hari. Digelar di gedung Islamic Center Pangandaran," kata Muhtadin, Senin (6/7/2020).
Dia menjelaskan pemeriksaan ini sebagai langkah persiapan agar seluruh penyelenggara Pemilu dalam keadaan bebas Corona. "Ini sebagai langkah menunjang kinerja kami dalam melaksanakan tahapan Pilkada," kata Muhtadin.
1.479 orang tersebut terdiri dari petugas di KPU Kabupaten, Kecamatan hingga ke petugas PPS dan petugas pendataan pemilih. "Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan pemutakhiran data pemilih atau Coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih. Sehingga tes rapid ini sangat penting," kata Muhtadin.
Kegiatan tes rapid menurut Muhtadin merupakan tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian yang dibiayai oleh APBN, selain pembelian alat pelindung diri. "Intinya mereka semua harus sehat saat bertugas di lapangan," tutur Muhtadin.
Sementara itu level kewaspadaan virus Corona Kabupaten Pangandaran saat ini berada pada zona kuning. Saat ini sudah tercatat 17 warga Pangandaran dinyatakan positif virus Corona. 10 orang lainnya sudah dinyatakan sembuh sementara 7 lainnya masih menjalani perawatan.
Tonton video 'Update Corona RI: 64.958 Positif, 29.919 Sembuh, 3.241 Meninggal':
(mso/mso)