Kepala Kejari Serang Supardi mengatakan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung pada 28 Mei 2020. Uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana adalah Rp 2,8 miliar lebih dengan subsider 4 tahun penjara.
"Uang pengganti berhasil dikembalikan ke kas negara Rp 950 juta dan kami setorkan ke kas negara," kata Supardi di Kejari Serang, Senin (6/7/2020).
Terdakwa masih harus mengembalikan sisa kerugian negara Rp 1,9 miliar. Sisa tersebut masih harus dikembalikan oleh terpidana ke kas negara dalam waktu secepatnya.
"Masih ada sekitar Rp 1,9 miliar masih bisa kita lakukan penagihan tersebut," ujarnya.
Ia melanjutkan, pengembalian Rp 950 juta ini berasal dari penyitaan pada tingkat penyidikan sebesar Rp 100 juta, dan Rp 850 juta diserahkan pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Terdakwa sendiri dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
(bri/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini