Pandemi COVID-19 membuat angka kasus perceraian meningkat di sejumlah daerah di Jawa Barat. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian di antaranya yang paling dominan adalah faktor ekonomi dan perselisihan.
Seperti di Kota Bandung sejak empat bulan terakhir atau pada masa wabah virus Corona merebak tercatat terjadi 1.355 pasangan yang bercerai. Panitera Pengganti PA Bandung Saepuloh mengatakan pasangan yang mengajukan gugatan perceraian itu rata-rata berusia di bawah 30 tahun.
"Di bawah 30 tahun," kata Saepuloh saat ditanya terkait usia pasangan yang mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut Asep Alinurdin mengatakan, sejak awal tahun 2020 hingga bulan Juni, angka perceraian pasutri yang ditangani PA Garut sudah hampir mencapai 3 ribu kasus.
"Untuk tahun ini sudah ingin mencapai tiga ribu," kata Asep kepada wartawan di kantornya, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Kamis (2/7).
Asep mengatakan, istri yang cerai dengan suaminya rata-rata berumur 25-40 tahun. Perceraian dominan disebabkan faktor ekonomi. Alasan ekonomi kerap membuat pasutri di Garut bertengkar hingga akhirnya cerai.
Begitu pun angka perceraian berpotensi meningkat di Kabupaten Cianjur di tengah pandemi COVID-19, apalagi faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya perceraian di Tatar Santri.
Berdasarkan data yang diperoleh detikcom dari Pengadilan Negeri Cianjur, pada 2018 tercatat ada 3.961 kasus perceraian yang ditangani, terdiri dari 3.394 cerai gugat dan 567 cerai talak.
Di 2019, angka perceraian mengalami peningkatan menjadi sebanyak 4.415, terdiri dari 3.370 cerai gugat dan 645 cerai talak.
Mengantisipasi terjadinya perceraian, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun memperkenalkan kembali program '21-25' bagi pasangan yang hendak membangun biduk rumah tangga.
"Nah di Jawa Barat ada program keren dari BKKBN, '21 -25'. Jadi pernikahan yang terencana dan sehat dan baik itu secara psikologis-biologis perempuan itu minimal 21, dan laki-laki 25 tahun. Makanya judulnya '21-25'," ujar Kang Emil seperti dilihat detikcom di laman media sosialnya, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, saat menikah dengan Atalia Praratya, usia Emil saat itu 25 tahun dan istrinya 23 tahun. "Nah oleh karena itu kita pas, mengikuti aturan," kata Emil.
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) umur ideal untuk menikah bagi perempuan, yakni 21 tahun atau lebih. Pasalnya, bila di bawah usia tersebut dikhawatirkan berisiko pada kesehatannya.
Sementara, umur ideal laki-laki untuk menikah yakni di angka 25 tahun. Usia tersebut dinilai tepat karena sudah matang dan dapat berpikir secara dewasa.