"Satu tim sedang melakukan pengejaran untuk tersangka yang melarikan diri dari tangan tersangka ada barang bukti yang berhasil kita amankan sesuai dengan TKP yaitu di TKP Karaoke Queen. Barang diambil perangkat sound kemudian DJ set, total kerugian sekitar Rp 170 juta," ucap Kanit Reskrim Polsek Bungursari AKP Yoga Prayoga, Selasa (01/07/2020).
Yoga menjelaskan, para pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari ketika kondisi sasaran tutup akibat COVID-19. Mereka masuk ke area karaoke dengan menjebol dinding. Para pelaku berhasil menggasak 4 Speaker, 6 pcs lampu set, 2 mixer, 4 pcs amplifier, 2 pcs alat DJ set, 1 pcs power, 1 buah infocus, 2 buah terminal.
Pelakunya adalah Agus Susanto (41) warga Purwakarta, Sarman (30) warga Karawang dan Aep Saepuloh (38) warga Karawang dibekuk petugas Satreskrim Polsek Bungursari, Polres Purwakarta.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Pertama di PT Autocar," ucap Yoga.
"Diduga kuat mereka juga melakukan aksinya di luar Purwakarta, karena ada pelaku warga Cikampek Karawang. Kita masih kembangkan untuk TKP lainnya di wilayah Polsek Bungursari," katanya.
Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bungursari, mereka terancam pasal 363 yaitu pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini