FCL (23) seorang guru les musik di Sukabumi dibekuk polisi gegara mencabuli empat bocah pria. Pelaku menjaring korbannya lewat aplikasi media sosial Facebook.
Polisi menangkap pemuda tersebut pada Minggu (28/6). Penangkapan pelaku ini awalnya berdasarkan laporan orang tua korban.
"Peristiwa itu diketahui orang tua korban pada Sabtu (27/6), korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku. Ketika kita tindak lanjuti ternyata korbannya saat itu ada empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung diringkus personel Polsek Kalapanunggal. Karena rata-rata korban masih di bawah umur, kasus itu dilimpahkan ke Mapolres Sukabumi dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabulnya, mohon maaf, korban mendapat perlakukan sodomi. Seluruh korban ini lelaki usia di bawah 12 tahun," tutur Rizka.
Tonton juga video 'Sodomi 15 Siswa, Guru di Surabaya Dituntut Kebiri Kimia':
Pelaku diketahui menjaring korbannya melalui Facebook. Ia yang memiliki peralatan band mencoba menawarkan korban untuk belajar musik.
"Pelaku inisial FCL ini mengiming-imingi korban untuk belajar musik, saat itulah ia mulai merayu korban hingga terjadi pencabulan," kata Rizka.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. FCL terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini kami mengantar korban untuk visum dan mengorek keterangan pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak," ucap Rizka.