Tiga orang ditetapkan tersangka terkiat pungli e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Polisi mengungkap para tersangka mematok tarif bervariasi untuk sekali pengurusan e-KTP.
"Seharusnya di dalam Undang-Undang Kependudukan itu tidak ada dipungut biaya, jadi modusnya meminta biaya dari pemohon antara Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
Erlangga mengatakan pungli dilakukan saat pemohon hendak membuat e-KTP. Menurut Erlangga, korban pungli juga dijanjikan menjadi prioritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya untuk menyiasati dia kan harusnya online, nah dia membayar," ujar Erlangga.
Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/6). Dalam OTT tersebut, enam orang terdiri dari tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tiga honorer diamankan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka terdiri dari dua PNS dan satu tenaga honorer. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Cirebon.
"Iya tiga orang ini ditingkatkan menjadi tersangka," kata Erlangga.