Pungli e-KTP di Cirebon, PNS dan Honorer Patok Rp 75-100 Ribu

Pungli e-KTP di Cirebon, PNS dan Honorer Patok Rp 75-100 Ribu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 26 Jun 2020 17:27 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi pungli (ilustrator: Basith Subastian/detikcom)
Bandung -

Tiga orang ditetapkan tersangka terkiat pungli e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Polisi mengungkap para tersangka mematok tarif bervariasi untuk sekali pengurusan e-KTP.

"Seharusnya di dalam Undang-Undang Kependudukan itu tidak ada dipungut biaya, jadi modusnya meminta biaya dari pemohon antara Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).

Erlangga mengatakan pungli dilakukan saat pemohon hendak membuat e-KTP. Menurut Erlangga, korban pungli juga dijanjikan menjadi prioritas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya untuk menyiasati dia kan harusnya online, nah dia membayar," ujar Erlangga.

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/6). Dalam OTT tersebut, enam orang terdiri dari tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tiga honorer diamankan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka terdiri dari dua PNS dan satu tenaga honorer. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Cirebon.

"Iya tiga orang ini ditingkatkan menjadi tersangka," kata Erlangga.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads