Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pungutan liar (pungli) e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon. Kasus ini dilimpahkan ke Polresta Cirebon.
"Iya tiga orang ini ditingkatkan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
Erlangga mengatakan penetapan tiga tersangka ini berdasarkan dari hasil gelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Saber Pungli Jabar, Rabu (24/6) kemarin. Dalam OTT itu, ada enam orang yang diamankan terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dan tiga tenaga honorer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari PNS dan tenaga honorer Disdukcapil Kabupaten Cirebon. "Setelah dilakukan gelar perkara dengan fakta-fakta dan bukti dan sebagainya disimpulkan dari tim, ada dua ASN dan satu tenaga honorer direkomendasikan untuk ke tingkat penyidikan," tuturnya.
Erlangga menjelaskan kasus ini nantinya diselidiki oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. "Proses penyelidikan selanjutnya akan disidik oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon," kata Erlangga.
Tonton juga video 'Fahri Hamzah Titip Mendagri Tito Selesaikan Program e-KTP':
(dir/bbn)