Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuai pro kontra. Kali ini, Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia turut buka suara dan melakukan aksi penolakan pada RUU HIP tersebut.
Selain melakukan penolakan, DGB UPI juga meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU tersebut, karena dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dewan Guru Besar UPI dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab moral ilmiah, mengambil sikap untuk menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, dan meminta kepada DPR juga pemerintah, agar membatalkan RUU HIP, karena dapat membahayakan keutuhan NKRI," ujar Ketua Dewan Guru Besar UPI Karim Suryadi melalui keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (25/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karim mengatakan ada lima poin yang mendasari bentuk penolakan terhadap RUU HIP. Dia mengatakan, rumusan Pancasila yang sah itu seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Oleh karena itu, muatan Pancasila dalam RUU HIP yang kembali kepada narasi 1 Juni 1945 menyalahi konsensus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.
Kemudian, Karim melanjutkan, Pancasila memiliki kedudukan sebagai falsafah bangsa. Artinya, Pancasila menjadi pedoman dan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara dan sebagai dasar negara.
"Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak perlu diatur dalam bentuk perundang-undangan apapun," kata Karim.
Selanjutnya, dia menyebut, konsideran RUU HIP tidak mencantumkan ketetapan MPRS nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia. (PKI).
Ditambah dengan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme yang dikukuhkan oleh TAP MPR RI nomor I/MPR/2003 tentang, peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002
"Dengan demikian RUU HIP ini dapat membangkitkan ajaran komunisme di Indonesia," ucapnya.
Dia mengatakan perumusan mengenai haluan ideologi Pancasila merupakan kesalahan fatal karena Pancasila sebagai Ideologi merupakan sumber haluan. "Termasuk dalam merumuskan perencanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan, agama, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan serta keamanan," ujarnya.
Rumusan pasal-pasal dalam RUU HIP, kata Karim, mengandung kesalahan fatal karena isinya bertentangan dengan Pancasila, merendahkan agama, membuka peluang bangkitnya komunisme, sekularisme dan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Hal ini akan berdampak sistemik terhadap sistem keyakinan dan tata kehidupan masyarakat, menggeser filosofi dan praktik pendidikan, mengintervensi sistem ilmu pengetahuan, riset dan inovasi nasional," ungkapnya.
(mud/mud)