Setelah ditemukannya mayat bayi lelaki oleh seorang pemancing di sungai, polisi menyelidiki siapa orang tuanya. Diperoleh informasi bahwa bayi baru lahir tersebut merupakan anak dari HS (36) dan S (20).
"Begitu dapat informasi dan identitas pelaku, kami langsung amankan keduanya di rumah masing-masing," kata Kapolsek Takokak Iptu Deden Dang Diki, Selasa (23/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap HS dan S. Keduanya sudah menjalin asmara sejak dua tahun lalu.
"Keterangan dari tersangka, sempat akan dibawa ke bidan untuk melahirkan. Tapi tidak jadi," kata Deden.
Pada Rabu (17/6). pukul 04.30 WIB, S merasakan mulas. Ia masuk ke dalam kamar mandi di mes HS.
"Ibu dari bayi tersebut sempat meminta tolong sebelum akhirnya tak sadarkan diri. Pengakuan dari tersangka HS, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal saat lahir. Dia diminta untuk menguburkan bayinya, tapi ternyata malah di buang ke sungai," ucap Deden.
Baca juga: Geger Kambing 'Dajjal' di Sumedang! |
Namun, lanjut Deden, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kaitan keterangan pelaku. Sebab kondisi bayi itu lidahnya menjulur.
"Kami dalami apakah ada unsur pembunuhan saat bayi tersebut lahir atau tidak. Atau kan memang kondisinya memang meninggal setelah lahir. Kami masih tunggu data visum dan mencari informasi lebih lanjut," tutur Deden.
Orang tua durjana tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Untuk kasusnya dilimpahkan ke Polres Cianjur," kata Deden. (bbn/bbn)