Penolakan itu nantinya akan dituangkan dalam eksepsi yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya pada Selasa 30 Juni 2020 mendatang. Dalam sidang nanti, tiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana bakal membacakan eksepsi.
"Sidang selanjutnya tanggal 30 (Juni) nanti. Kita akan menjawab dakwaan dari jaksa kemarin. Eksepsi," ucap Erwin Syahrudin kuasa hukum Raden Rangga saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Erwin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun eksepsi yang akan dibacakan nantinya. Inti dari eksepsi tersebut nantinya meminta majelis hakim menolak dakwaan dari jaksa.
"Nanti kita tekankan bahwa bagaimana jaksa dalam memberikan dakwaan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, misalnya nanti hakim harus menyatakan bahwa dakwaan jaksa ini tidak dapat diterima atau dinyatakan kabur atau istilahnya tidak jelas karena terkait hal-hal ini," kata dia.
Erwin tak bisa menjelaskan pokok eksepsi tersebut. Menurutnya pokok dari eksepsi nantinya akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
Sebelumnya, sidang kasus itu mulai digelar di PN Bandung. Dalam dakwaan , jaksa menyebut ketiganya menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.
Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/ern)