"Di hadapan pengacara dan Jaksa kita lakukan rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas. Pelaku tiada lain cucu dari Korban," ucap Ipda Dandan Ramdani, Kanit I Satreskrim Polres Tasikmalaya di Mako Polres Tasikmalaya.
Pelaku memperagakan 21 adegan dalam reka pembunuhan yang sengaja dipindahkan. Pelaku mulai datang, pura pura menginap hingga eksekusi korban dan mencuri perhiasannya. Dalam adegan 11 Andi (22) yang merupakan cucu dari korban membekap dan mencekik neneknya sendiri hingga meninggal dunia.
Pembunuhan tersebut dilakukan Andi karena tengah terlilit hutang hingga nekat mencuri perhiasan neneknya hingga tega membunuhnya. "Ini motifnya pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Nenek dibunuh oleh cucunya sendiri," kata Dandan.
Adapun perhiasan yang dibawa kabur pelaku, lanjut dia, berupa kalung dan anting. Pelaku sudah berencana mencuri perhiasan neneknya untuk membayar hutangnya.
"Karena saat mau mengambil perhiasan, neneknya sedang tidur. Namun ketika kalungnya mau diambil, terbangun dan malah dibekap dan dicekik hingga tewas," ucapnya.
Pelaku meninggalkan jasad korban dan kabur menuju Banyuasin Palembang. Hampir satu bulan dalam pelarian, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyian nya di Banyuasin, Palembang. Ditangkap Maret dan direka ulang Juni ini.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rasyid mengatakan adegan rekonstruksi ulang ini sebanyak 21 adegan dan menjadi bahan untuk lanjut ke persidangan.
"Untuk menentukan ada unsur pidana nya, kita tunggu kelengkapan berkas selanjutnya dari penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, termasuk hasil rekonstruksi, berkas dipelajari lengkap atau P21 untuk perkara pembunuhan diancam 15 tahun penjara," ujar Rasyid.
(mso/mso)