Salat Jumat dua gelombang ganjil-genap dengan nomor ponsel muncul setelah adanya surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal 16 Juni 2020 mengenai tata cara salat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor handphone jamaah.
"Untuk persoalan ini kami berpatokan pada fatwa MUI Pusat No.10 tahun 2020, bahwa salat Jumat dua gelombang, apalagi dikaitkan dengan nomor HP, ganjil-genap, tidak ada dasar hukum syar'inya," kata Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar, Jumat (19/6/2020).
Aam menyarankan agar jamaah atau dewan kemakmuran masjid menggunakan halaman masjid seperti jalan yang bisa difungsikan apabila penuh. Selain itu, dengan memfungsikan beberapa masjid kecil yang sebelumnya tidak dipakai Salat Jumat.
"Paling dengan cara memfungsikan masjid-masjid kecil lainnya yang sebelumnya tidak pernah dipakai Jumatan," saran Aam.
Ia pun mengingatkan agar setiap masjid menerapkan protokol kesehatan, baik pemakai masker, membawa sejadah sendiri, dan phisycal distancing.
Selain itu, diingatkan kepada setiap khotib agar mempersingkat waktu khutbah dan waktu Salat Jumat. Hal tersebut agar mengurangi risiko penyebaran virus Corona di dalam masjid.
"Adapun untuk menyingkat waktu khutbah dan Salat Jumat, tidak ada persoalan dan memang disarankannya demikian, untuk memperkecil kemungkinan pemaparan Covid-19 di masjid karena jamaah terlalu berlama-lama di mesjid,"
"Dan jangan sampai masjid menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19, pasca dibukanya PSBB atau awal dari new normal life atau AKB," pungkasnya.
Tonton video 'MUI Sebut Salat Jumat 2 Gelombang Tak Sah':
(mud/mud)