Raden Rangga cs Didakwa Sebar Berita Bohong hingga Buat Keonaran

Raden Rangga cs Didakwa Sebar Berita Bohong hingga Buat Keonaran

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 18:02 WIB
sidang perdana sunda empire rangga cs
Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Bandung -

Tiga petinggi Sunda Empire didakwa membuat keonaran dengan kemunculan kelompok tersebut. Narasi yang diumbar kelompok itu dianggap sebagai berita bohong.

Hal itu terungkap saat jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membacakan surat dakwaan dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020). Dalam sidang ini, tiga terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga Sasana, berada di rutan Mapolda Jabar.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Kejati Jabar Suharja saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan, berdasarkan keterangan para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great, yang berdasarkan pengakuan terdakwa, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

"PBB, NATO, Pentagon, dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola, Bandung, merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," kata jaksa.

sidang perdana sunda empire rangga csSidang perdana petinggi Sunda Empire, Rangga cs (Dony Indra Ramadhan/detikcom)


Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.

"Hal tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud untuk menerbitkan atau menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda. Karena pemberitaan bohong tersebut, sebagian masyarakat menganggap benar adanya, sehingga dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang terdapat di dalam video yang berisi kegiatan atau aktivitas Sunda Empire tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur jaksa.

Ketiga terdakwa didakwa pasal antara lain dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

tonton juga video 'Pengakuan Rangga dari Balik Jeruji, Masih Jadi Jenderal NATO':

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads