Tangkap Bayi Lobster Tanpa Izin, 3 Nelayan Pangandaran Ditertibkan

Tangkap Bayi Lobster Tanpa Izin, 3 Nelayan Pangandaran Ditertibkan

Faizal Amiruddin - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 15:41 WIB
Petugas TNI AL menunjukan jaring yang digunakan nelayan untuk menangkap baby lobster tanpa izin di Pangandaran.
Petugas TNI AL menunjukan jaring yang digunakan nelayan untuk menangkap baby lobster tanpa izin di Pangandaran.(Foto: Faizal Amiruddin)
Pangandaran -

Tim gabungan Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melakukan penertiban terhadap aktivitas penangkapan benih lobster di perairan pantai Pangandaran, Kamis (18/6/2020).

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI AL, Satpol Air, HNSI dan unsur lainnya berhasil mengamankan 3 alat tangkap beserta 3 perahu dan mesinnya, termasuk tiga orang nelayan.

Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Bambang Suyudono menjelaskan penindakan tersebut dilakukan karena ketiga kapal penangkap benih lobster tersebut tidak dilengkapi dengan surat angkutan benih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang sekarang aturan dari pusat sudah diperbolehkan . Tapi ada aturannya, salah satunya yaitu harus memiliki surat keterangan angkutan benih yang dikeluarkan oleh dinas setempat," kata Bambang.

Dia mengatakan teknis pelaksanaan dan tata aturan penangkapan benih lobster di Pangandaran sedang dipersiapkan, sehingga dia menghimbau agar nelayan bersabar dulu sampai persiapan tersebut selesai.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Ciamis, AKP Sugiarto mengatakan penertiban nelayan penangkap baby lobster dilakukan karena aktivitas mereka sudah marak kembali.

Ketiga perahu ini diamankan ketika menangkap baby lobster di sekitar perairan pantai barat Pangandaran. "Bukan penangkapan, untuk sementara ini langkah penertiban. Para nelayannya sudah kami beri pembinaan. Mereka belum paham aturan," kata Sugiarto.

Setelah diberi pembinaan ketiga nelayan diperbolehkan pulang. Perahu dan mesin juga diserahkan kembali. Hanya saja jaring atau alat tangkap baby lobster untuk sementara ditahan.

"Intinya mereka belum paham bahwa peraturan menteri KKP yang membolehkan kembali penangkapan benih lobster itu, disertai oleh berbagai aturan pelaksanaan," kata Sugiarto.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads