UA (32) diamankan polisi usai menjalani penanganan medis di RSUD Sayang Cianjur lantaran berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berkaitan Corona atau COVID-19. Pria tersebut sebelumnya bikin masalah lantaran membakar hidup-hidup kakak perempuannya, LJ (45). Korban meninggal setelah 10 hari dirawat.
Kini UA ditahan di Mapolsek Cianjur Kota. Polisi mengungkap motif di balik pelaku membakar kakaknya tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Ipda Dimas Wicaksono Wijaya mengatakan UA ditahan di Mapolsek Cianjur sejak 12 Juni 2020. "Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, negatif COVID-19. Sehingga hanya dirawat selama enam hari, dan 12 Juni 2020 sudah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," kata Dimas kepada detikcom lewat sambungan telepon, Selasa (16/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dimas menjelaskan, pelaku awalnya memiliki kontrakan yang digadaikan ke temannya senilai Rp 17 juta. Belum selesai dengan penggadai pertama, pelaku kembali menggadaikan kontrakan ke orang kedua dengan nilai yang lebih tinggi dari sebelumnya.
"Uang itu dibayarkan melalui kakaknya ke penggadai pertama. Namun saat itu kakak pelaku yakni LJ menitip pesan agar penggadai pertama tidak memberikan uang jika UA kembali meminjam," ujar Dimas.