Sejumlah pemberitaan dari Jawa Barat menarik untuk dibahas. Mulai dari tower di Garut roboh hingga sidang kasus pengadaan lahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) Bandung.
Ada beragam berita menarik yang muncul dari Jawa Barat. Apa saja beritanya? Simak rangkuman dalam Jabar Hari Ini:
Tower di Garut Roboh
Tower yang terpasang di Kantor Pertanahan Kabupaten Garut tiba-tiba roboh. Lima orang korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut berlangsung Senin (15/6/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB di kantor tersebut yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota.
"Betul, kejadiannya siang tadi sekitar jam 11," ucap Panit Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Amirudin Latif kepada wartawan di lokasi.
Reruntuhan tower diketahui menimpa lima orang masyarakat yang ada di lokasi kejadian. Lima orang korban sudah dievakuasi ke rumah sakit.
Reruntuhan tower menimpa lantai dua gedung kantor yang berada di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu.
"Korban lima orang. Dua luka berat. Semua sudah dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan," katanya.
Belum diketahui kronologi roboh tower tersebut. Polisi sedang melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tower ambruk saat tengah diperbaiki.
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi RTH Bandung Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar
Dua orang mantan anggota DPRD Kota Bandung dan mantan pejabat Pemkot Bandung menjalani sidang kasus pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Ketiganya didakwa melakukan korupsi hingga Rp 69 miliar lebih.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Tomtom Daabul Qomar anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet anggota DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014 dan Herry Nurhayat mantan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung. Sidang tersebut diselenggarakan secara virtual pada Senin (15/6/2020).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani menyatakan ketiga terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka, kata jaksa, melakukan pengaturan anggaran terkait pengadaan lahan RTH tahun anggaran 2012.
"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup ruang terbuka hijau tahun anggaran 2012," ucap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah membua kerugian negara mencapai Rp 69 miliar. Ketiganya pun didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atas kasus korupsi tersebut.
Adapun ketiganya mendapat:
- Herry Nurhayat sebanyak Rp 8,8 miliar
- Tomtom Daabul Qomar sebanyak Rp 7,1 miliar
- Kadar Slamet sebanyak Rp 4,7 miliar.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidaknya kerugian keuangan daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 69 miliar lebih," kata jaksa.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013 era Wali Kota Bandung Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Seiring berjalannya waktu, ada penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian berubah lagi menjadi Rp 60 miliar dengan tambahan luas 120 ribu 500 meter persegi.
Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar. Tak sampai di situ, anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Adapun lokasi RTH di Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibeunying Kidul.
Jaksa mengatakan dalam kasus ini, terdakwa menentukan nilai transaksi ganti rugi pengadaan tanah melebihi transaksi tanpa musyawarah dengan pemilik tanah. Terdakwa juga menggunakan makelar yaitu Dadang Suganda yang juga tersangka yang melaksanakan pembayaran bukan kepada pemiliknya.
"Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," kata jaksa.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasien Positif COVID-19 di Cirebon Meninggal Dunia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mengumumkan adanya pasien positif yang meninggal dunia. Adanya kasus tersebut, total pasien Corona yang meninggal sebanyak tiga orang.
"Meninggal satu orang. Pasien ke-15," kata Juru Bicara GTPP Kabupaten Cirebon Nanang Ruhyana, Senin (15/6/2020).
Sekadar diketahui, pasien yang meninggal dunia itu sempat menjalani perawatan secara intensif pada 6 Juni lalu. Pasien tersebut merupakan perempuan berusia 46 tahun.
Nanang menyebutkan selain ada tambahan pasien positif meninggal, satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga meninggal. "Selain itu ada satu pasien positif yang sembuh juga," kata Nanang.
Saat ini total pasien positif COVID-19 di Kabupaten Cirebon mencapai 18 orang. Sembilan pasien berhasil sembuh dan enam pasien masih menjalani perawatan. Sedangkan Pasien meninggal tiga orang.
Raden Rangga Cs Pekan Ini Diadili
Kasus kemunculan Sunda Empire memasuki babak baru. Rangga Sasana cs segera masuk ke persidangan pada pekan ini.
Kepastian pelaksanaan sidang tersebut usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendapat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Sidang akan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2020 pekan ini.
"Sidang pertamanya pada hari Kamis 18 Juni 2020," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana via pesan singkat, Senin (15/6/2020).
Wasdi mengatakan sidang nantinya akan berjalan melalui virtual. Para terdakwa yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan Ratna Ningrum akan tetap berada di tahanan.
"Sidang akan dipimpin oleh Benny Eko Supriyadi sebagai ketua majelis didampingi Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja selaku anggota majelis," tuturnya.
Dalam berkas yang diterima oleh PN Bandung, ketiga terdakwa didakwa beragam pasal. Mulai dari dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, kehadiran Sunda Empire bikin heboh seantero negeri. Kelompok ini mengaku bisa mengendalikan dunia dari Bandung.
Polisi pun bergerak dan berhasil menangkap para petinggi Sunda Empire. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Nasri Banks selaku perdana menteri, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Rangga Sasana sebagai tersangka. Mereka ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.