Kasus RTH Bandung, 3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar

Kasus RTH Bandung, 3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 69 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 15 Jun 2020 17:01 WIB
Sidang Korupsi RTH Bandung
Sidang kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung ini berlangsung secara virtual atau online. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Dua orang mantan anggota DPRD Kota Bandung dan mantan pejabat Pemkot Bandung menjalani sidang kasus pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Ketiganya didakwa melakukan korupsi hingga Rp 69 miliar lebih.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Tomtom Daabul Qomar (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014), Kadar Slamet (anggota DPRD Kota Bandung tahun 2009-2014) dan Herry Nurhayat (mantan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung). Sidang tersebut digelar secara virtual atau online pada Senin (15/6/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani menyatakan ketiga terdakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka, kata jaksa, melakukan pengaturan anggaran terkait pengadaan lahan RTH tahun anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup ruang terbuka hijau tahun anggaran 2012," ucap jaksa KPK saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah membuat kerugian negara mencapai Rp 69 miliar. Ketiganya pun didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atas kasus korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

Herry Nurhayat mendapat Rp 8,8 miliar, Tomtom Daabul Qomar Rp 7,1 miliar dan Kadar Slamet sebanyak Rp 4,7 miliar. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau setidaknya kerugian keuangan daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung sebesar Rp 69 miliar lebih," kata jaksa.

Kasus ini berawal dari pengadaan lahan RTH di Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013 era Wali Kota Bandung Dada Rosada. Saat itu, anggaran dari APBD Kota Bandung mencapai Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Seiring berjalannya waktu, ada penambahan anggaran yang semula Rp 12 miliar untuk 10 ribu meter persegi menjadi Rp 55 miliar untuk 120 ribu meter persegi. Anggaran kemudian berubah lagi menjadi Rp 60 miliar dengan tambahan luas 120 ribu 500 meter persegi.

Pada APBD perubahan 2012, diusulkan lagi perubahan menjadi Rp 74 miliar. Tak sampai di situ, anggaran berubah lagi menjadi Rp 123,9 miliar untuk lahan seluas 350 ribu meter persegi. Adapun lokasi RTH di Mandalajati, RTH Cibiru, RTH Gedebage, RTH Lengkong, Punclut dan Cibeunying Kidul.

Jaksa mengatakan dalam kasus ini, terdakwa menentukan nilai transaksi ganti rugi pengadaan tanah melebihi transaksi tanpa musyawarah dengan pemilik tanah. Terdakwa juga menggunakan makelar yaitu Dadang Suganda yang juga tersangka yang melaksanakan pembayaran bukan kepada pemiliknya.

"Kemudian, mengakomodir adanya permintaan keuntungan berkaitan rencana keikutsertaan anggota DPRD Kota Bandung. Lalu mengusulkan perubahan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk RTH dengan mengambil dana yang dialokasikan untuk pengadaan tanah untuk perluasan rumah RSUD Kota Bandung," kata jaksa.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu pasal 2 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads