Pelaksanaan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai diberlakukan. Namun, mekanisme persidangan secara online masih tetap akan dilakukan guna mencegah penyebaran Corona atau COVID-19.
"Kami menilai sejauh ini masih aman untuk melakukan sidang online," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Aris mengatakan masih dilakukannya sidang secara online ini guna mengantisipasi tahanan yang menjalani sidang terpapar COVID-19. Pasalnya bila tahanan dibawa ke luar rutan, risiko terpapar virus sangat tinggi. Di pengadilan, sambung Aris, para tahanan akan bertemu dengan orang lain yang dikhawatirkan dapat menularkan virus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau ke pengadilan, tahanan ini bakal ketemu pengunjung, dititip di ruang tahanan, berkerumun dengan yang lain. Kita tidak tahu ada yang terjangkit atau tidak," tuturnya
"Nanti kalau tahanan ke pengadilan dan terpapar di sana, kembali lagi ke rumah tahanan berisiko. Jadi sekarang masih aman sidang secara virtual," kata Aris menambahkan.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Bandung Wasdi Permana menambahkan sejauh ini memang pelaksanaan sidang masih dilakukan secara online. Pihaknya juga belum mendapat instruksi langsung dari Mahkamah Agung untuk mengubah sistem proses persidangan.
"Sepertinya masih secara virtual. Karena belum ada petunjuk dari Mahkamah Agung," kata Wasdi.
(dir/bbn)