Pegawai BPN Sumedang Positif Corona

Pegawai BPN Sumedang Positif Corona

Muhamad Rizal - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 23:31 WIB
poster
Ilustrasi pandemi Corona (ilustrator: Edi Wahyono)
Sumedang -

Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang yang berdomisili di Kota Depok positif Corona atau COVID-19. Selama bekerja di Sumedang, pegawai tersebut tinggal di rumah orang tuanya di Kecamatan Pamulihan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri mengatakan pegawai BPN itu sudah diisolasi dan sudah ditangani oleh pihak Dinkes Depok. Pegawai itu sebelumnya menjalani rapid dan swab test di Depok.

"Diisolasi di Depok (sesuai domisili). Yang pasti yang bersangkutan dikarantina, dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok," kata Iwa melalui pesan singkatnya, Jumat (12/6/2020) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Iwa, pihak Dinkes Sumedang langsung mendatangi kantor BPN Sumedang setelah mendapatkan informasi bahwa ada salah satu pegawai BPN itu positif COVID-19. Dinkes Sumedang langsung menelusuri seluruh pegawai dan kerabat yang khususnya pernah kontak langsung dengan yang pegawai positif itu.

Dinkes Kota Depok berkoordinasi dengan Dinkes Sumedang setelah pegawai BPN tersebut positif Corona berdasarkan swab test. Menurut informasi yang didapatkan Iwa, pegawai BPN Sumedang itu sudah tidak masuk kerja sejak 28 Mei 2020. Sebab saat itu yang ia meminta izin karena sakit setelah merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya di Depok.

ADVERTISEMENT

Kadinkes Sumedang Dadang Sulaeman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas COVID-19 BPN berkaitan hal tersebut. "BPN itu kan ada Gugus COVID-nya, jadi kita koordinasi dengan itu dan BPN Provinsi (Jabar)," kata Dadang.

Mengingat yang bersangkutan sempat berada di kediaman orang tuanya di Sumedang, puskesmas yang dekat dengan tempat tinggal itu langsung rapid test kepada seluruh keluarganya. "Sudah dilakukan rapid test kepada tiga anggota keluarga yang di Sumedang (satu rumah). Karena yang bersangkutan ini tinggal (selama bekerja) di rumah orang tuanya," ujar Dadang.

Selain itu, kata Dadang, dua orang yang memiliki kontak langsung dengan yang pasien positif itu menjalani rapid test dan diminta untuk isolasi mandiri selama 10 hari.

"Rapid test hasilnya negatif, kita suruh pulang dan isolasi selama sepuluh hari. Nanti rapid test lagi," ucap Dadang.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads