Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkap tahapan dibukanya pesantren di era new normal. Salah satu syaratnya pondok pesantren yang boleh dibuka, harus berada di wilayah yang zona biru dan hijau.
"Karena tidak mengikuti kurikulum secara keseluruhan, masing-masing pesantren beda. Itu hanya diperbolehkan di zona biru dan hijau, harus meminta izin kepada kepala daerah tingkat kota dan kabupaten bahwa sudah menyiapkan protokol kesehatan," ujar Emil, sapaannya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).
Selain itu, menurut Emil, santri yang diperbolehkan belajar di pesantren haruslah berasal dari Jabar. "Kemudian jangan dulu santri di luar Jabar memulai proses belajarnya. Jadi tahap satu di zona biru dan hijau, melalui surat persetujuan. Lalu santrinya, sementara tahap satu santri yang KTP Jabar dulu," kata Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembukaan sekolah umum, Emil berkaca dari Israel, Perancis dan Korea Selatan, yang dimana terjadi penularan COVID-19 yang tinggi. "Klaster di pendidikan belum kita buka dulu," ucapnya.
Kemungkinan terakhir, sekolah umum baru akan dibuka pada Januari 2021. "Pahitnya di Januari sampai kita menemukan situasi yang aman dan bisa dibuka sebelum Januari 2021," tutur Emil.