Tim Saber Pungli Polres Banjar menangkap kepala dan bendahara SMP Negeri 2 Banjar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan pada Jumat (12/6/2020). Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Tim OTT UPP Saber Pungli Kota Banjar bergerak menuju salah satu SMP Negeri yang dikabarkan sedang melakukan pungutan kepada siswa kelas 9 untuk pembayaran acara perpisahan, uang akhir tahun, biaya photocopy, beli map, photo, penulisan ijazah sebesar Rp 350 ribu per siswa dengan jumlah siswa kelas 9 adalah 242 orang," kata Ketua Tim Saber Pungli sekaligus Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmulloh.
Padahal, kata Ade, acara perpisahan SMP sudah dibatalkan karena situasi pandemi COVID-19. "Kemudian beban biaya lainnya tersebut di atas sudah dianggarkan oleh dinas atau ditanggung oleh negara," ujar Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil OTT tersebut, menurut Ade, pihaknya menciduk AHG (kepala sekolah) dan ER (bendahara sekolah). Selain itu diamankan pula uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, catatan penerimaan dan pengeluaran serta surat-surat lain sebagai barang bukti.
"Sesungguhnya masalah pungutan di dunia pendidikan sudah jelas dilarang. Salah satu peraturan adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid," tutur Ade.
Kepala SMP Negeri 2 Banjar, AHG, berkilah pungutan Rp 350 ribu itu merupakan hasil kesepakatan dengan Komite Sekolah. Ia merinci uang sebesar Rp 200 ribu itu disebutnya sebagai biaya personal, diperuntukkan untuk sampul ijazah, laminating, dan lainnya.
"Kan ijazahnya akan diberi map yang bagus," kata AHG kepada wartawan di halaman Mapolres Banjar.
Sisanya sebesar Rp 150 ribu, menurut dia, memang akan digunakan untuk biaya perpisahan. "Kami bersama komite sekolah sudah sepakat akan membatalkan kegiatan perpisahan. Rencananya hari Senin dikembalikan kepada siswa secara bertahap. Karena kalau sekaligus khawatir terjadi kerumunan," ucap AHG.
(bbn/bbn)