Kabur dari Jakarta, 1 OTG Positif Corona Tulari 18 Warga Serang

Kabur dari Jakarta, 1 OTG Positif Corona Tulari 18 Warga Serang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 21:18 WIB
Poster
Ilustrasi pandemi Corona (ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Terjadi penambahan cukup signifikan kasus Corona atau COVID-19 khususnya di Kabupaten Serang, Banten. Satu Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kabur dari Penjaringan, Jakarta, telah menulari virusnya kepada 18 orang warga di Kecamatan Tirtayasa.

Jubir Gugus Tugas COVID-19 Banten Ati Pramudji Hastuti membenarkan hal tersebut. Bahwa hari ini, khusus di Kabupaten Serang, penambahan positif Corona mencapai 32 pasien dari hari sebelumnya berjumlah 14 pasien. Sehingga total keseluruhan di Serang mencapai 46 pasien.

"Klaster Tirtayasa yang ditularkan dari 1 OTG asal Penjaringan Jakarta yang kabur saat dinyatakan positif. Satu orang tersebut menularkan (ke) sekitar 18 orang," kata Ati di Serang, Jumat (12/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Kabupaten Serang kemudian membentuk 3 kluster yaitu klaster Tirtayasa, klaster RS Panggung Rawi dan kasus-kasus lainnya. Daerah ini sekarang menjadi zona merah karena ada transmisi lokal penyebaran virus dan berpotensi terjadi penularan besar.

Penambahan Kabupaten Serang jadi zona merah menjadikan ada 4 daerah di Banten masuk daerah berbahaya. Tiga daerah lain adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, kasus terkonfirmasi di Banten secara keseluruhan ada 1.097 pasien. Pasien sembuh sudah melampaui setengahnya yaitu 577 pasien dan pasien yang meninggal 82 orang. sedangkan yang masih dirawat ada 438 pasien.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads