Banyak Kafe-Resto di Bandung Melanggar Saat PSBB Proporsional

Banyak Kafe-Resto di Bandung Melanggar Saat PSBB Proporsional

Wisma Putra - detikNews
Kamis, 11 Jun 2020 21:03 WIB
Pemkot Bandung masih banyak temukan kafe dan resto di Bandung melanggar
Pemkot Bandung masih banyak temukan kafe dan resto melanggar (Foto: Istimewa)
Bandung -

Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung melakukan razia ke sejumlah restoran, resto da kafe di Kota Bandung. Hasilnya, banyak kafe yang melanggar.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menggelar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposal sehingga masih ada pembatasan di samping ada pelonggaran.

Razia itu dilakukan, Rabu (10/6) kemarin di 10 restoran, resto dan kafe yang berada di enam kafe yang ada di enam jalan protokol di Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil giat, melakukan pemantauan di 10 kafe yang ada di enam jalan protokol di Kota Bandung," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian via pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

Enam jalan itu, di antaranya Jalan RE Martadinata, Jalan Progo, Jalan Halmahera, Jalan Ambon, Jalan dr Otten dan Jalan Ir H Djuanda.

ADVERTISEMENT

Rasdian berujar, masih ditemukan pelanggaran yang terjadi dan tidak mengindahkan peraturan yang tertuang dalam Perwal No 32 Tahun 2002)

"Pengusaha rumah makan, resto dan kafe masih banyak yg menyediakan meja lebih dari 30% kapasitas ruangan dan pengusaha masih belum paham betul terkait konsep PSBB proporsional," ujarnya.

Selain itu, beberapa pengusaha rumah makan, resto dan kafe masih menyediakan jasa dine in di atas Pukul 18.00 WIB atau waktu operasional di atas Pukul 20.00 WIB. "Masih ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan standar kesehatan COVID-19," tambahnya.

Dengan ada kejadian ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi PSBB proporsional kepada warga dan pelaku usaha. Selain itu, peran serta Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan harus lebih dioptimalkan karena sebagai aparat pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi di lapangan.

"Dilaksanakan penindakan atau penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran masih dan berulang-ulang," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi berujar, bila imbauan yang sudah diberikan Tim Gugus Tugas COVID-19 tidak diindahkan pihak nya tidak akan segan mencabut izin tempat usaha tersebut.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads