Polisi memastikan sepucuk pistol jenis baretta yang dibawa Kepala SMKN 1 Garut Dadang Johar legal. Surat-surat kepemilikan senjata tersebut asli.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso. Menurut Erlangga, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Garut, surat-surat legalitas senjata yang dibawa Dadang itu lengkap.
"Yang pertama perlu saya tegaskan bahwa yang bersangkutan kepala sekolah atas nama Dadang, yang bersangkutan secara legalitas kepemilikan senjata, semuanya legal," ucap Erlangga saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erlangga mengatakan penyidik Polres Garut sudah meminta keterangan dari Dadang. Pemeriksaan terhadap kepsek itu dilakukan untuk mendalami soal kepemilikan senjata.
"Kalau di dalam prosedur pengeluaran izin semua ada prosedurnya. Yang bersangkutan secara legalitas punya izin, bukan senjata gelap, berizin, legal," tuturnya.
Meski begitu, kata Erlangga, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait insiden tersebut. Dadang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Statusnya sebagai saksi. Masih kita dalami," kata Erlangga.
Dadang bikin geger lantaran terlihat membawa pistol saat diskusi dengan anggota Kadin Garut di halaman gedung eks Toserba Patriot, Kabupaten Garut, Jumat (5/6) sore. Mereka memperbincangkan terkait bangunan eks Toserba Patriot yang sebelumnya dikelola SMKN 1 Garut.
Dadang membenarkan bahwa saat kejadian itu membawa pistol. Ia menyebut pistol hasil hibah dari seorang direktur perusahaan swasta itu didapat dengan menempuh proses perizinan resmi. Motif ia membawa pistol lantaran merasa terintimidasi.