Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Pencetak-Pengedar Upal

Polres Purwakarta Ringkus Komplotan Pencetak-Pengedar Upal

Dian Firmansyah - detikNews
Selasa, 09 Jun 2020 20:00 WIB
Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Purwakarta
Komplotan pencetak dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah)
Purwakarta -

Polres Purwakarta meringkus komplotan pengedar dan pencetak uang palsu. Para pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dan mengedarkan Rp 200 juta uang palsu.

Komplotan ini terdiri dari empat orang yakni Eli Gumilar bertugas sebagai pengedar Warga Banjar, Hendri (pengedar) warga Subang, Rahmat (pengedar) dan Kurir Warga Tasik dan Budi Yanto (pencetak) warga Banten.

Para pelaku yang beroperasi selama dua tahun ini sudah mencetak uang sebanyak Rp 200 juta. Modus yang dilakukan dengan belanja di warung kecil menggunakan uang palsu dengan tujuan mendapat uang asli dari hasil kembalian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus pelaku, untuk pelaku lapangan (pengedar) ini membeli barang seperti rokok di toko kecil atau warung kecil di daerah campaka tepatnya di pasar minggu dengan pecahan uang 50 ribu, kembaliannya untuk membeli atau ditukarkan kembali uang palsu," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Adrian, Selasa (09/06/2020).

Handreas menjelaskan kronologi terungkapnya kasus uang palsu ini pelaku Eli gumilar membeli rokok di sebuah warung. Pemilik wrung curiga dengan uang pelaku dan melaporkannya ke polisi.

ADVERTISEMENT

Polisi lalu mengintrogasi Eli yang mengarah kepada pelaku lainnya.

"Pembelian uang dari pengedar ke kurir sebanyak Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan Rp 3 juta uang palsu sedangkan dari kurir ke pencetak Rp 1 juta uang asli akan mendapatkan Rp 5 juta uang palsu", jelasnya.

Sementara menurut pelaku pencetak uang palsu Budi Yanto, ia sudah melakukan aksi ini sejak tahun 2019 dengan uang yang sudah di cetak dan di edarkan sebanyak 200 juta. Ia mengaku bisa membuat uang palsu ini dengan belajar secara otodidak dari video di youtube.

"Diprint bahannya dari kertas minyak, saya kerjakan di dalam rumah, sudah Rp 200 juta sejak 2019", ujar Pelaku Budi.

Para pelaku terancam Pasal 36 UU 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads