Tarif angkutan bus yang berangkat dari Kabupaten Garut mengalami kenaikan. Naiknya ongkos dipicu pengurangan jumlah penumpang bus.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Garut Suherman. Suherman menjelaskan kenaikan tarif mulai berlaku.
"Mulai Senin sudah beroperasi dengan tarif berbeda. Sedikit tinggi," kata Suherman, Selasa (9/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suherman menjelaskan kenaikan tarif saat ini berlaku untuk bus jenis antarkota dalam provinsi (AKDP), yang mulai beroperasi sejak Senin (8/6). Kenaikan tarif tak lebih dari Rp 10 ribu.
"Misalkan dari Garut ke Jakarta itu kan biasanya Rp 65 ribu, sekarang jadi Rp 75 ribu," katanya.
Kenaikan tarif bus dari Garut ini dipicu lantaran pengurangan jumlah penumpang yang diangkut oleh bus dalam satu kali rute jalan. Biasanya, bus mengangkut 60 orang penumpang sekali jalan. Namun, akibat situasi pandemi saat ini, jumlah penumpang dikurangi 50 persen.
"Bus tidak bisa mengangkut penumpang sesuai kapasitas," tutup Suherman.
Suherman menjamin setiap bus yang mulai beroperasi benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Tempat duduk diatur, penumpang menggunakan masker, dan pengelola menyediakan hand sanitizer.
(mud/mud)