Polres Cianjur menangkap 10 orang bandar narkoba. Barang bukti yang disita polisi berupa 102,75 gram sabu dan 30,46 gram ganja.
Sepuluh tersangka terjerat kasus narkoba ini masing-masing inisial RA, MS, RK, RP, AS, JA, SY, AR, YS, dan TT. Sembilan di antaranya merupakan bandar sabu dan satu pelaku yakni RA bandar ganja. Mereka tetap eksis melakoni bisnis haram narkoba selagi masa pandemi Corona.
"Pelaku yang kami amankan selama pandemi ini, mayoritas pengedar atau bandar sabu. Hanya satu yang pengedar ganja," ujar Juang Sabtu (6/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total barang bukti, 102,75 gram sabu dan 30,46 grab ganja. Untuk sabu yang paling banyak pelaku berinisial RP dengan barang bukti 45,27 gram," kata dia menambahkan.
Sembilan pelaku terkait kasus sabu dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sedangkan untuk pelaku kasus ganja Pasal 114 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," kata Juang.
Polres Cianjur terus mengantisipasi dan memberantas peredaran narkoba. Sebab dikhawatirkan terjadi pengedaran dengan memanfaatkan situasi pandemi. Para pelaku tersebut diduga bagian dari kelompok pengedar narkoba di Cianjur, Bogor, dan Sukabumi.
"Kami akan terus pantau titik-titik rawan. Kami akan berantas peredaran narkoba di Cianjur ini," ucap Juang.