Pemprov Beberkan Alasan Pemindahan Kas dari Bank Banten

Pemprov Beberkan Alasan Pemindahan Kas dari Bank Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 12:35 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Serang -

Di tengah ada proses politik karena ada usulan interpelasi akibat pemindahan kas Bank Banten ke bjb, Pemprov Banten membeberkan alasan keputusan kontroversial itu. Ada masalah pelik pada bank dan memutuskan kas dipindahkan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti membeberkan, bahwa kas di bank itu harus ada bahkan saat kondisi mendesak baik atas kebutuhan daerah dan masyarakat. Pemprov katanya berada di keadaan dilema apakah mempertahankan kas dengan kondisi bank yang krisis likuiditas atau memindahkan ke bank yang sehat. Ini untuk penyelamatan kas tapi berdampak buruk ke Bank Banten.

"Banyak yang beranggapan kondisi buruknya Bank Banten disebabkan pengalihan RKUD (rekening kas umum daerah), jika memperhatikan perspektif keuangan daerah, akan berbeda," ujar Rina dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bank juga katanya mengalami permasalahan likuiditas. Pada April 2020 rasionya mengkhawatirkan dan tidak efisien karena beban bunga lebih besar dari pendapatan bunga yang diperoleh.

"Sebelum pemindahan RKUD, terjadi penarikan deposito besar-besaran mencapai angka Rp 1,7 triliun. Ini menjadikan likuiditas semakin kritis," katanya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Pemprov Jabar Respons Perpanjangan PSBB DKI, Bicara Nasib Bodebek':

[Gambas:Video 20detik]

Akibat kritis tersebut, bank tidak bisa menyalurkan dana yang diajukan oleh bendahara umum daerah (BUD). faktanya, Bank Banten terlambat menyalurkan dana bagi hasil pajak ke kabupaten kota pada Januari 2020 sebesar Rp 190 miliar. Termasuk permintaan BUD untuk penyaluran yang sama di bulan Februari Rp 181 yang tidak bisa dipenuhi sampai sekarang.

Bahkan katanya, bank juga tidak bisa memenuhi tagihan pihak ketiga sebesar Rp 11,2 miliar untuk pengadaan alat kesehatan penanganan Corona.

"Keputusan ini menjadi pilihan buruk dari yang terburuk dalam rangka menjalankan perintah perundang-undangan, jika tidak dilakukan potensi kehilangan dana kas daerah yang akan tertahan akan semakin besar," ucap Rina.

Tapi, katanya pemprov juga masih melakukan upaya penyehatan bank ini. Termasuk usulan skema merger yang diatur oleh OJK. Saat ini, uji kelayakan (due diligence) sedang dilakukan.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads