Kedua pelaku saat ini diamankan dan diperiksa Tim PPNS, sedangkan kedua satwa diamankan dan dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation di Rancabali, Patuha, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar jenis surili rencana dijual seharga Rp 1,4 juta dan lutung jawa dihargai Rp 700 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya". Ujar Sustyo.
Satwa Liar Sakit
Sigit Ibrahim, dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation mengatakan, kedua satwa liar tersebut dalam kondisi sakit. Hal itu dikarenakan adanya kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya, selain usianya juga yang sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.
"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," ujar Sigit Ibrahim.
Para pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(yum/bbn)