Jual Surili-Lutung Jawa Via Medsos, 2 Warga Jabar Ditangkap

Jual Surili-Lutung Jawa Via Medsos, 2 Warga Jabar Ditangkap

Yudha Maulana - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 09:17 WIB
Satwa Liar Dilindungi
Dirjen Gakkum KLHK mengamankan dua satwa dilindungi yang dijual warga Garut dan Bandung. (Foto: istimewa)
Bandung -

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap kasus perdagangan online satwa dilindungi di Jawa Barat, Jumat (5/6). Dalam kasus ini dua pelaku ditangkap petugas di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Sustyo Triyono mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL secara online.

"Penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK dan Balai Besar KSDA Jawa Barat terhadap salah satu akun yang memperdagangkan satwa liar dilindungi melalui media sosial sejak Mei 2020," kata Sustyo dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan dua barang bukti berupa satu ekor surili, jenis kelamin jantan (Presbytis comata) usia sangat muda (4-5 bulan) dan satu ekor lutung jawa, jenis kelamin betina (Trachypithecus auratus) usia sangat muda (4-5 bulan).

"Gakkum KLHK serta didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut telah berhasil mengamankan pelaku berinisial TL (23 Th) di Harumansari, Kadungora, Garut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan inisial JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka - Bandung," kata Sustyo.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku saat ini diamankan dan diperiksa Tim PPNS, sedangkan kedua satwa diamankan dan dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation di Rancabali, Patuha, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, satwa liar jenis surili rencana dijual seharga Rp 1,4 juta dan lutung jawa dihargai Rp 700 ribu.

"Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan perdagangan illegal TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkapkan jaringan hingga ke akarnya". Ujar Sustyo.

Satwa Liar Sakit

Sigit Ibrahim, dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation mengatakan, kedua satwa liar tersebut dalam kondisi sakit. Hal itu dikarenakan adanya kesalahan dalam pemberian pakan oleh pemelihara sebelumnya, selain usianya juga yang sangat muda sehingga rentan terhadap penyakit.

"Seharusnya satwa tersebut hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan makanannya dari air susu induknya," ujar Sigit Ibrahim.

Para pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads