Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk 400 Ribu Wajib Pajak Kategori Miskin

Pemkab Cianjur Gratiskan PBB untuk 400 Ribu Wajib Pajak Kategori Miskin

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 14:39 WIB
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman (Foto: Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 400 ribu wajib pajak. Meski berpotensi kehilangan capaian target pajak daerah, namun pembebasan tersebut diharapkan bisa meminimalisir dampak Corona bagi warga tidak mampu.

"Seperti yang sudah diketahui, warga kurang mampu di Cianjur itu sudah mendapatkan bantuan dari sembilan pintu bantuan sosial terdampak COVID-19. Pembebasan PBB ini adalah program selanjutnya yang merupakan komitmen kami dalam meringankan beban masyarakat tidak mampu, apalagi yang terdampak Corona," ucap Plt Bupati Cianjur Herman Suherman di Pendopo Cianjur, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, pembebasan PBB tersebut dilakukan secara bertahap. Di tahap awal, warga miskin yang dibebaskan adalah wajib pajak yang memiliki ketetapan pajak sampai dengan Rp 10.000. SPTT PBB terhadap warga tersebut akan diterbitkan dengan nilai Rp 0.

"Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang PBB-nya di bawah atau sampai dengan Rp 10.000, tidak perlu membayar PBB. Tagihannya menjadi Rp 0, jadi warga yang masuk kategori ini tidak perlu lagi pusing memikirkan membayar PBB," kata Herman.

Dari total 1.123.572 wajib pajak di Cianjur, ada 400.434 wajib pajak yang masuk dalam kategori yang akan dibebaskan dari biaya PBB. "Semuanya berasal dari keluarga miskin dan rentan," kata dia.

Dari 400 ribu wajib pajak yang dibebaskan, Cianjur yang memiliki target PBB sekitar Rp68 miliar akan kehilangan Rp 2.068.553.601 pendapatan dari sektor tersebut. bahkan kemungkinan nilai potensi yang hilang akan lebih besar, lantaran pihaknya tengah melakukan pengkajian untuk membebaskan juga wajib pajak yang nilai PBB-nya, Rp 20.000, Rp 30.000 dan seterusnya yang masuk kategori warga miskin dan rentan.

"Tahap berikutnya, Bapenda masih melakukan kajian," ucapnya.

Namun, Badan Pengelolaan Pajak Daerah akan mengoptimalkan sektor pajak lainnya. "terpenting untuk saat ini, masyarakat tidak mampu bisa terbantu dan tidak perlu lagi memikirkan pembayaran PBB," ujar Herman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton video 'Suka atau Tidak Suka, Inilah New Normal':

ADVERTISEMENT

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads