Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian Paleka hingga Akhirnya Bebas

Round-Up

Perjalanan Kasus YouTuber Ferdian Paleka hingga Akhirnya Bebas

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 08:59 WIB
YouTuber Ferdian Paleka yang terjerat kasus prank sembako sampah dibebaskan. Ferdian bebas lantaran pelapor yaitu waria yang jadi korban prank sudah mencabut laporan.
Ferdian Paleka (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

YouTuber Ferian Paleka kini bisa bernapas lega. Dia sudah bebas dari bui setelah waria yang menjadi korban prank dus makanan berisi sampah mencabut laporannya.

Ferdian bebas dengan dijemput oleh tim kuasa hukum dan keluarga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020). Selain Ferdian, dua temannya, Tubagus Fahddinar dan Aidil, juga bebas.

Ferdian keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Bandung menggunakan jaket tipis, topi, dan masker berwarna putih. Dia lalu mengendarai mobil berwarna hitam yang sebelumnya disita polisi karena jadi alat bukti aksi prank yang dilakukannya.

Menurut Rohman Hidayat kuasa hukum Ferdian Paleka ada perdamaian antara korban dengan pihak Ferdian Paleka cs. Sehingga proses hukumnya berhenti.

"Kasusnya sudah selesai, ada perdamaian dari pihak pelapor dengan tersangka sudah ada perdamaian, proses hukumnya sudah berhenti," ucap Rohman Hidayat Kuasa Hukum Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

Rohman tak menjelaskan soal perdamaian yang dilakukan. Namun yang pasti, sambung Rohman, perdamaian itu terjadi pada 19 Mei 2020 lalu.

"Sebetulnya perdamaian ini telah terjadi pada 19 Mei lalu. Tadi juga pihak korban sudah datang, bersalaman, artinya permasalahan ini sudah selesai," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan bebasnya Ferdian. Menurutnya, Ferdian bebas lantaran pelapor, yaitu waria yang jadi korban prank, mencabut laporan.

"Dasarnya (Ferdian bebas) itu yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban kepada kami yang kita terima satu minggu lalu. Itu yang menjadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ucap Galih di Mapolrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video 'Momen YouTuber Ferdian Paleka Bebas dari Bui':

ADVERTISEMENT


Galih menyatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, secara otomatis kasus prank sembako sampah selesai.

"Ya jadi dengan dicabutnya itu, pasti kami hentikan kasusnya," kata Galih.

Galih tak menjelaskan alasan pelapor mencabut laporan tersebut. Menurutnya, hal tersebut diserahkan kepada pihak pelapor.

"Iya, jadi pelapor juga sudah menanyakan kepada kami bahwasanya yang bersangkutan akan mencabut dan itu semua kami serahkan kepada pelapor yang menerima perundungan itu," katanya.

Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.

Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul 'PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL'. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.

Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden 'makanan' sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu adalah menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka.

Beberapa hari kemudian, tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Resmob Polrestabes Bandung berhasil menangkap Ferdian dan Aidil. Mereka ditangkap di jalan tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads