Ketua KPU Cianjur Selly Nurdiana mengatakan berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu memang sudah disepakati bersama jika tahapan verifikasi faktual yang sempat tertunda akibat pandemi, bakal dilaksanakan 15 Juni 2020.
"Ada beberapa poin yang disepakati, yakni pemungutan 9 Desember 2020 dan tahapan lanjutan termasuk untuk verifikasi faktual itu mulai dilaksanakan pada 15 Juni 2020," kata dia kepada detikcom saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (4/6/2020).
Tetapi, lanjut Selly, KPU RI masih menyusun peraturan KPU dan keputusannya berdasarkan hasil dengar pendapat tersebut. Oleh karena itu, KPU Cianjur menunggu dulu dasar hukum tersebut sebelum menjalankan persiapan tahapan lanjutan.
"Setelah peraturan dan keputusan KPU yang baru keluar, dilakukan pencabutan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada. Baru setelahnya tahapan lanjutan dilaksanakan oleh daerah, termasuk Cianjur," jelasnya.
Selly menambahkan jumlah Bapaslon yang dokumennya akan diverifikasi faktual ada dua, yakni pasangan Muhammad Toha-Ade Sobari (Hade) dan Dadan Supardan-Irfan Helmi Kadafi (Dai).
"Total ada tiga yang mengembalikan berkas pendaftaran, tapi hanya dua yang lolos verifikasi awal berdasarkan syarat jumlah dukungan. Nanti dokumen dari keduanya yag ada diverifikasi faktual, dan ditetapkan apakah lolos sebagai pasangan calon atau tidak," ujarnya.
(mso/mso)