Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung memperbolehkan warga menggelar salat Jumat di masjid. Pihaknya mewanti-wanti agar warga mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Boleh (salat Jumat) dengan mengikuti protokol kesehatan," kata Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl via pesan singkat, Kamis (4/6/2020).
Miftah menjelaskan soal tata cara pelaksanaan salat Jumat sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung dan surat edaran MUI Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Kota Bandung Bambang Sukardi. "Bahwa kapasitas terbatas sesuai protokol kesehatan 30 persen jemaahnya. Itu sesuai surat edaran Perwal Nomor 32 Tahun 2020, ini perubahan yang ketiga kalinya," ucapnya.
"Intinya harus melakukan pengetatan protokol kesehatan," kata Bambang.
Simak video 'MUI Sebut Salat Jumat 2 Gelombang Tak Sah':
(wip/bbn)