Gegara kerjaan macet, DS (42) warga Sukabumi, nekat menggadaikan mobil rental. Pria bos perusahaan kontraktor ini tak berkutik saat ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Kini pengusaha tersebut masuk bui.
DS menggadaikan sebanyak 11 mobil rental. Kepada pemilik rental, ia mengaku mobil itu akan digunakan untuk kendaraan operasional di salah satu perusahaannya.
"Modus rental, setelah itu dia gadaikan. Ada 11 unit mobil, yang sembilan kita bantu amankan sementara yang dua sudah ditebus sendiri oleh pemiliknya," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada detikcom, Kamis (4/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari satu kendaraan yang digadai, DS mendapat uang sebesar Rp 30 juta dari menggadaikan mobil jenis Avanza dan Xenia. Sedangkan mobil Innova, ia gadai hingga Rp 100 juta.
Pemilik yang curiga karena setoran tak lancar dan mobil tidak diketahui keberadaannya, bergegas melapor ke polisi. "Korban laporan pertengahan Mei lalu. Setelah kita lakukan penelusuran, akhirnya pelaku kita tangkap. Profesinya pengusaha. Dia ada beberapa pekerjaan, namun macet. Akhirnya tambal sulam dengan menerima uang dari hasil begini," tutur Rizka.
Akibat perbuatannya, DS terancam dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Baca juga: YouTuber Ferdian Paleka Bebas! |