"Jadi salat Jumat dua gelombang itu tidak sah," ucap Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
Rafani menilai pelaksanaan salat dua gelombang tersebut akan berpengaruh pada waktu pelaksanaan salat.
"Tidak sah, karena itu kan nanti problem dengan waktu juga," tuturnya.
Menurut Rafani, masyarakat yang tak kebagian shaf saat salat Jumat karena pembatasan guna mencegah penyebaran COVID-19, bisa mencari masjid lain yang masih kosong. Atau, pelaksanaan salat Jumat bisa dilakukan sampai ke jalan dengan pengaturan dari pengurus masjid.
"Jadi satu kali aja. Kalaupun nanti harus keluar yang penting bisa diatur jaraknya itu sampai keluar, itu enggak apa-apa. Masjid juga kan banyak," kata dia.
Pendapat ini sama seperti dengan fatma MUI pusat pada tahun 2000 menyikapi salat jumat di industri yang non stop berproduksi. Fatwa MUI itu bernomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Fatwa dibahas dalam Musyawarah Nasional VI MUI yang berlangsung pada 23-27 Rabiul Akhir 1421 H/ 25-28 Juli 2000. Ketetapan fatwa itu diteken oleh Ketua MUI Umar Shihab dan Sekretaris MUI Din Syamsuddin.
(dir/ern)