Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok menegaskan tahapan verifikasi faktual (verfak) bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan tidak akan ada perubahan. Walau demikian, karena adanya pandemi, pelaksanaannya harus beradaptasi dengan protokol kesehatan.
"Kemungkinan verfak dan tahapan calon perseorangan tidak ada perubahan sesuai tahapan yang telah ditetapkan tinggal pelaksanaannya harus beradaptasi dengan protokol kesehatan," ujar Rifqi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/6/2020).
Di Jabar, direncanakan ada 8 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak yang terdiri dari tujuh kabupaten dan satu kota yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran dan Kota Depok. Tahapan Pilkada akan dimulai kembali pada 15 Juni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada diundur ke sekitar Desember 2020.
"Tetap harus dilaksanakan untuk validasi dukungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau tidak dilaksanakan KPU menyalahi ketentuan dan validasi dukungannya tidak akurat," kata Rifqi.
Sebelumnya, Asosiasi Calon Kepala Daerah Perorangan (ACKDP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) meniadakan verfak terhadap pendukung calon perseorangan. Peniadaan verifikasi faktual itu demi keselamatan bersama di tengah pandemi.
Ketua ACKDP Toto Sucartono mengaku telah melayangkan surat terkait hal tersebut ke KPU pusat. Toto mengatakan tahapan verifikasi faktual bisa menimbulkan kerumunan yang berisiko tinggi terjadinya penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Toto menjelaskan peniadaan verifikasi faktual bagi pendukung calon perseorangan tak mempengaruhi jalannya proses pilkada. Sebab, lanjut Toto, yang menentukan menang atau tidaknya saat pilkada serentak nanti adalah proses pemilihan.
(yum/bbn)