Rasa kecewa dirasakan oleh ratusan calon jamaah haji di Kabupaten Purwakarta. Mereka harus gigit jari karena pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020 imbas pandemi Corona.
Seperti yang dirasakan salah satu calon jemaah haji bernama Luki. Dia merasa kecewa karena harus menunda impiannya menjalankan ibadah haji tahun ini. Padahal dia telah menunggu selama delapan tahun untuk mendapat kuota pemberangkatan tahun ini.
"Ya menerima aja keputusan dari pemerintah walaupun sedikit kecewa karena harus menunggu lagi, dulu saya daftar haji tahun 2012," ucap Luki ditemui di rumahnya di Citeko, Plered, Selasa (02/06/2020).
Pembatalan keberangkatan ini tertuang dalam surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 494 Tahun 2020. Menteri Agama Fachrul Razi sudah mengumumkan secara resmi pembatalan pemberangkatan tahun 2020 pada hari ini.
Dalam surat tersebut menyebutkan alasan pembatalan karena untuk keamanan dan keselamatan calon jemaah haji di tengah Pandemi Corona. Apabila dipaksakan berangkat dikhawatirkan menjadi klaster baru dalam penyebaran virus. Diketahui ibadah haji ini akan di ikuti oleh jutaan jemaah dari berbagai negara.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Tedy Ahmad Junaedi mengungkapkan, di Purwakarta tercatat ada 758 orang calon jemaah haji yang harusnya berangkat tahun ini. Namun karena adanya pembatalan maka ke ratusan orang ini akan menjadi prioritas pemberangkatan haji di tahun 2021 mendatang.
"Kami akan mengikuti keputusan dari Pak Menteri Agama untuk pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Langkah kami akan melakukan sosialisasi kepada para jemaah melakukan KBIH masing-masing. Ratusan jamaah ini akan menjadi prioritas pemberangkatan di tahun depan," ujar Tedy.
Tedy menjelaskan jika jamaah akan melakukan pengambilan setoran untuk pembatalan pemberangkatan dapat diajukan melalui KBIH setempat. Selanjutnya mengikuti prosedur pembatalan sesuai aturan dari pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberangkatan Haji Ditunda, Calon Jemaah Ini Hanya Pasrah dan Ikhlas:
(mso/mso)