Tak Masuk Daftar, DPRD Minta Pemprov Jabar Tidak Buru-buru Terapkan AKB

Tak Masuk Daftar, DPRD Minta Pemprov Jabar Tidak Buru-buru Terapkan AKB

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Jun 2020 11:28 WIB
Poster
Ilutrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Pemprov Jabar untuk tidak terburu-buru dalam menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Dewan mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemberlakuan keadaan new normal di Jawa Barat sendiri sebaiknya memang tidak usah terburu-buru lah. Apalagi permohonan pemberlakuannya pun tidak diajukan serempak. Kalau masa AKB-nya nanti gagal malah treatmentnya nanti akan merepotkan juga," ucap anggota DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Asep mengatakan pihaknya khawatir bila new normal buru-buru dilaksanakan, akan timbul gelombang kedua. Sehingga dia meminta agar pemerintah memikirkan matang-matang untuk memberikan izin new normal ke daerah-daerah di Jabar.

"Saya khawatir demikian, status biru dan kemungkinan pemberlakuan keadaan new normal sendiri akan diberhentikan apabila terjadi gelombang kedua. Sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Airlangga, mestinya kan harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan. Saya paham semuanya sudah berbasis data, tapi kan penurunan kurvanya sendiri baru saja turun, jadi belum solid juga kecenderungan turunnya kan? Lagi pula, ini kan bukan soal 15 kota kabupaten saja, tapi hampir seluruh daerah di Pulau Jawa kan?" tuturnya.

Menurut anggora DPRD dari Partai Demokrat ini, sebaiknya Pemprov Jabar menunggu terlebih dahulu sembari memaksimalkan PSBB.

"Jadi Pemprov Jabar dan Pemkab serta Pemkot di wilayah Jabar sebaiknya justru harus memanfaatkan secara maksimal waktu yang ada agar pada saat nanti diberikan izin keadaan AKB oleh gugus tugas pusat, dapat betul-betul siap," ujar Asep.

"Sederhananya, kita bersabar lah menunggu perkembangan satu sampai dua minggu ke depan untuk memantau situasinya dulu seperti apa untuk memastikan keselamatan warga Jabar yang lebih pasti, kan jauh lebih bagus juga," kata Asep menambahkan.

Sebelumnya, pemberlakuan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Jawa Barat akan tetap dilakukan pada Senin 1 Juni 2020. Namun, penerapan new normal hanya akan dilakukan di 60 persen zona biru atau 15 daerah di Jabar. Sementara 12 daerah di zona kuning melanjutkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun belakangan pemerintah pusat merilis daftar 102 daerah yang diizinkan menerapkan new normal. Dalam daftar tersebut, tidak ada satupun wilayah di Jabar yang diizinkan.

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan BNPB yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5/2020).

Berikut daftar 102 daerah yang diizinkan:

1. Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar
2. Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan
3. Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
4. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi
5. Jambi: Kerinci
6. Bengkulu: Rejang Lebong
7. Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang
8. Bangka Belitung: Belitung Timur
9. Lampung: Lampung Timur dan Mesuji
10. Jawa Tengah: Tegal
11. Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
12. Kalimantan Tengah: Sukamara
13. Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
14. Gorontalo: Gorontalo Utara
15. Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut
16. Sulawesi Barat: Mamasa
17. Sulawesi Selatan: Toraja Utara
18. Sulawesi Tenggara: Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan
19. Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan
20. Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur
21. Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya
22. Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya
23. Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak (dir/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads