Meski Kabupaten Ciamis termasuk zona biru dan diperbolehkan new normal, Pemkab Ciamis memberlakukan PSBB Parsial perpanjangan dalam penanganan COVID-19.
Dalam surat keputusan Ciamis memberlakukan PSBB Parsial beresiko tinggi terhadap 6 Kecamatan, yakni Kecamatan Ciamis, Kawali, Panjalu, Rancah, Panawangan dan Panumbangan. Pengawasan di Kecamatan tersebut akan diperketat. Berlaku sejak 30 Mei 2020 hingga 12 Juni 2020 atau bertepatan dengan hari jadi Ciamis.
"Untuk Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PSBB Parsial Prioritas dengan pemantauan terhadap keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19," ujar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sebagaimana dalam surat keputusan tersebut dari Humas Setda Ciamis, Minggu (31/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pelaksanaan PSBB Parsial perpanjangan, warga Ciamis dilarang mengadakan kerumunan lebih dari lima orang. Warga wajib melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 dalam semua aktifitas. Bila ditemukan ada kasus Terkonfirmasi positif COVID-19 baru di wilayah Ciamis, daerah tersebut diberlakukan PSBB Parsial Prioritas.
"Seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Menggunakan masker, jaga jarak atau physical distancing dan cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer," ungkap Herdiat.
Herdiat memerintahkan kepada para Camat untuk mensosialisasikan bahwa Pemkab Ciamis Memberlakukan PSBB parsial perpanjangan ini kepada masyarakat. Camat harus mengimplementasikan, mencatat dan melaporkan perkembangan situasi kondisi di wilayah masing-masing.
(mud/mud)